ANTARA - Pemberian stimulus pada Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau biasa dikenal passenger service charge (PSC) alias airport tax diberikan kepada seluruh calon penumpang yang telah membeli tiket pada periode 23 Oktober pukul 00.00 waktu setempat hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 waktu setempat, dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021. (Afra Augesti/Andi Bagasela/Perwiranta)