ANTARA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menyebut pelanggaran produk kosmetik di Provinsi Sulawesi Tenggara mendominasi dan menjadi tren dalam kasus penyalahgunaan obat dan makanan sepanjang tahun 2020. BPOM Kendari mencatat ada 33 kasus yang ditindaki dan dilakukan penyelidikan, 4 kasus diantaranya dilanjutkan hingga proses penyidikan, dimana 2 kasus sudah pada tahap putusan pengadilan, sedangkan 2 kasus lainnya dinyatakan sudah rampung atau P21. (Saharudin/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)