ANTARA - Pemkot Ambon menggelar operasi yustisi untuk memutus penyebaran COVID-19 di ibu kota Provinsi Maluku tersebut. Setelah 3 hari operasi yustisi ini diadakan, terjaring sebanyak 147 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan harus melakukan tes cepat. Sebanyak 25 pelanggar di antaranya, diketahui reaktif dan langsung dibawa petugas untuk menjalankan tes usap. (Alfian Sanusi/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)