ANTARA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif menyebut keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air Sj-182 tidak perlu mengurus akte kematian korban. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mendatangi rumah keluarga korban guna mengurus kelengkapan berkas dan memberikan akte kematian. (Kuntum Khaira Riswan/Chairul Fajri/Drucella Benala Dyahati)