ANTARA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, buruh atau pekerja yang sedang menjalankan hak cuti tetap dibayarkan upahnya. Hal itu diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yang dapat dilihat dengan jelas pada PP Nomor 36 tahun 2021, Bab VII, pasal 40, ayat 2. (Cahya Sari/Andi Bagasela/Amita Putri Caesaria)