ANTARA - Satgas COVID-19 Kota Lhokseumawe, Aceh, menyegel tiga tempat usaha, yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (5/6). Salah satu aturan yang dilanggar yaitu, pembatasan jam operasional kegiatan usaha, yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. (Try Vanny S/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)