ANTARA - Selain penumpang moda transportasi udara, kini pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi laut juga diwajibkan menunjukan surat keterangan Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif COVID-19 untuk masuk ke Kalimantan Barat. Kebijakan tersebut dampak dari meningkatnya akumulasi kasus konfirmasi COVID-19 diangka 180 orang per hari. (Indra Budi Santoso/Chairul Fajri/Farah Khadija)