ANTARA - Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers pada Selasa (6/7) menyebut Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar mobilitas masyarakat benar-benar diturunkan hingga 50 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran COVID-19. Pemerintah meminta masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sehingga dapat beraktivitas tanpa dibatasi. (Fadzar Ilham Pangestu/Agha Yuninda Maulana/Anom Prihantoro)