ANTARA - Kementerian Kesehatan menyatakan calon penumpang pesawat tidak perlu menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menggunakan moda transportasi penerbangan mulai Oktober 2021, selama memiliki dokumen perjalanan seperti surat vaksin dan hasil tes COVID-19 sudah masuk sistem daring. Sementara bagi calon penumpang yang datanya belum terintegrasi tetap dilayani dengan cara manual sebagaimana dilakukan otoritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Pande Gede Yudha Swandikha/Arif Prada/Anom Prihantoro)