ANTARA - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Aster Bonawaty, di Palangka Raya pada (31/1) mengatakan bahwa kebijakan pemerintah pusat tentang satu harga minyak goreng kemasan, Rp14.000 telah diterapkan di Kalteng terutama di ritel modern. Dinas Dagperin Provinsi akan melakukan monitoring serta sosialisasi melalaui pemerintah daerah kabupaten/kota dalam waktu dekat di pasar tradisional yang belum menerapkan aturan satu harga.(Redianto Tumon Sp/Agha Yuninda Maulana/Sizuka)