ANTARA - Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (10/3) menghentikan penuntutan 2 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk penghentian penuntutan perkara. Salah satu yang utama adalah perdamaian antara pelaku dan korban. Ikhtiar yang dilakukan oleh kejaksaan ini antara lain sebagai solusi masalah kelebihan kapasitas dalam lapas. (Hanif Nasrullah/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)