ANTARA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari luar menuju dalam daerah. Kebijakan ini digencarkan Pemda untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan.
(Kusnandar/Arif Prada/Anom Prihantoro)
(Kusnandar/Arif Prada/Anom Prihantoro)