ANTARA - Saat ini penulisan nama pada KTP-el mengalami sejumlah perubahan. Hal tersebut merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 73 tahun 2022. Secara garis besar perubahan tersebut tidak jauh berbeda dengan penulisan identitas pada paspor selama ini. (Rindhu Dwi Kartiko/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi)