ANTARA - Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi mengatakan sebuah fasilitas layanan kesehatan atau fasyankes bisa saja menetapkan jenis obat tradisional yang digunakan bagi pasien, namun penggunaannya hanya untuk upaya promotif dan preventif. Penggunaan obat tradisional, baik jamu, obat herbal, ataupun fitofarmaka, harus memperhatikan sejumlah aturan dengan mengutamakan kepentingan terbaik untuk pasien dan mendapatkan persetujuan dari pasien. (Rijalul Vikry/Sandi Arizona/Rinto A Navis)