ANTARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyarankan kepada para peserta JKN-KIS yang menunggak iuran bulana, untuk dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Lewat program tersebut, peserta JKN-KIS dapat mencicil tunggakannya setiap bulannya selama maksimal 12 bulan.(Fandi Yogari Saputra/Arif Prada/Sizuka)