ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak uji materi UU no 17 tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20% dari jumlah kursi DPR, Kamis (29/9). Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman menegaskan pihak MK telah menolak seluruhnya hasil uji materiil yang dilayangkan oleh pihak pemohon Partai Keadilan Sosial (PKS). (Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Risbeyhi)