ANTARA - Komisi III DPR RI menyoroti 23 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kamis (24/11), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej. Beberapa hal yang disorot oleh Komisi III DPR RI adalah Pasal 100 yang mengatur pidana mati maupun Pasal 347 mengenai penghinaan terhadap lembaga negara. (Rio Feisal/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)