ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 7,10 persen, dari Rp2.575.987 naik menjadi Rp2.758.984. Terhadap ketetapan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat meminta kepada seluruh perusahaan di Sulawesi Tenggara membayarkan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan tersebut. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)