ANTARA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra membekuk seorang kurir narkotika, jaringan lintas provinsi di parkiran Bandara Haluoleo Kendari dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram, Jumat (3/2). Dirresnarkoba, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono dalam pers rilis Senin (6/2), menegaskan tersangka diancam dengan hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(Saharudin/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)