ANTARA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 2022 hingga awal 2023 telah mendirikan 950 Rumah Keadilan Restoratif di 38 kabupaten/ kota wilayah provinsi setempat. Rumah Keadilan Restoratif diharap bisa menjadi tempat menyelesaikan perkara tindak pidana tertentu tanpa melalui proses pengadilan, yakni perkara yang tidak melibatkan pelaku residivis, atau tanpa dilandasi niat jahat, serta ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. (Hanif Nasrullah/Soni Namura/Nanien Yuniar)