ANTARA - Kementerian Perdagangan menyegel salah satu gudang yang diduga mengolah produk pelumas ilegal, di Kawasan Pergudangan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4). Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam peninjauannya ke lokasi menegaskan pelumas ilegal tersebut tak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,5 miliar. (Agung Andhika Indrawan/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)