ANTARA - Meski masa pendaftaran bakal calon legislatif akan berakhir pada 14 Mei 2023, sejumlah Komisi Pemilihan Umum seperti di Palembang dan Ngawi belum menerima pendaftaran. KPU mengimbau agar pendaftar tidak menunggu hingga tenggat berakhir. (Winda Tri Agustina/Rindhu Dwi Kartiko, Winda Tri Agustina/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)