ANTARA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (10/5). Dalam banding tersebut, Hendra tetap dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta. (Ibnu Zaki/Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Hilary Pasulu)