ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana penggelapan dana proyek pembangunan gedung rumah sakit Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus dengan kerugian mencapai Rp24 miliar. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, dua orang tersangka merupakan pengurus yayasan dan seorang tersangka dari pihak eksternal yayasan yang berperan sebagai perencana, Rabu (24/5). (Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/Rully Yuliardi Achmad)