ANTARA - Dua orang terdakwa kasus korups BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, Achmad Anang Latif dan Yohan Suryanto menjalankan persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (4/7). Yohan Suryanto merupakan tenaga ahli konsultan HUDEV Universitas Indonesia, sementara Anang Achmad Latif adalah eks Direktur BAKTI Kementerian Kominfo. (Aria Cindyara/Putri Hanifa/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)