ANTARA - Terhitung sejak 1 Juli lalu, pemerintah mulai menerapkan pajak natura atau kenikmatan yang tidak hanya menyasar pekerja atau pegawai, tetapi juga para artis hingga selebgram. Aturan pajak natura ini juga akan dibebankan kepada selebgram yang menerima barang endorse atau promosi yang digunakan untuk pribadi. (Fandi Yogari Saputra/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)