ANTARA - Kementerian dan Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengerukan pasir laut lewat sedimentasi tidak akan merusak ekosistem. Juru Bicara KKP Wahyu Muriadi dalam Sosialisasi dan Konsultasi Publik terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/7), meminta masyarakat melaporkan jika ada proses pengolahan sedimentasi terbukti merusak ekosistem.
(KKP/Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)
(KKP/Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)