ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp88,3 miliar selama 2021-2023 terkait pengadaan proyek di Basarnas. (Gilang Gathoot Tetuko/Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)