ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan sejumlah standar baru sistem logistik Pos dengan meluncurkan Peraturan Menteri atau Permen nomor 3 tahun 2023. Permen tersebut berisi di antaranya tentang standar layanan pos, kerahasiaan dokumen dan waktu pengiriman serta kualitas pengemasan barang. (Walda Marison/Rivan Awal Lingga/Agha Yuninda Maulana/Ardi Irawan)