ANTARA - Setelah melalui berbagai proses pendataan korban pelanggaran HAM berat, pemerintah memutuskan untuk memulihkan hak para korban melalui kebijakan Penyelesaian Non Yudisial. Aceh menjadi wilayah yang dipilih untuk meresmikan kebijakan ini karena jejak sejarah masyarakatnya yang berhasil melewati berbagai peristiwa konflik. (Prisca Triferna Violleta/Keysha Anissa/Syamsul Rizal/Soni Namura/Hilary Pasulu)