ANTARA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri cukup beralasan untuk dilanjutkan ke sidang kode etik, Jumat (8/12). Firli diduga melanggar peraturan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tidak benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.
​(Gilang Gathoot Tetuko/Muhammad Harianto /Soni Namura/Nabila Anisya Charisty)