ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Selasa (23/1), melayangkan surat rekomendasi penanganan pelanggaran netralitas ASN Camat Cibeber, Sofan Maksudi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu dilayangkan Bawaslu Kota Cilegon untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.(Susmiatun Hayati/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)