ANTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, sejak Senin lalu melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran Tunjangan hari Raya atau THR yang merupakan kewajiban perusahaan bagi karyawannya. Sesuai dengan Permenaker No.6/2016, THR harus dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya. (Rindhu Dwi Kartiko/Soni Namura/Rinto A Navis)