ANTARA - Pemerintah Kota Kendari memberikan kebijakan berupa penghapusan denda pajak bagi masyarakat maupun para pelaku usaha dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-193 Kota Kendari. Program yang berlangsung dari tanggal 1 sampai 31 Mei 2024, di antaranya penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Usaha. (Saharudin/Andi Bagasela/Farah Khadija)