ANTARA - Kementerian Perdagangan mengamankan sementara sebuah kapal tanker senilai Rp50,9 miliar yang termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB) karena tidak dilengkapi dengan izin persyaratan impor. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Rabu (8/5), menyebut kapal yang akan digunakan di perairan Palembang ini akan dikembalikan ke China agar melengkapi izin persyaratan impor sebelum digunakan. (Winda Tri Agustina/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)