ANTARA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Banda Reintegrasi Aceh (BRA) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program untuk korban konflik, dengan nilai mencapai Rp15,7 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis (16/5), menyebutkan dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita satu kotak kontainer berisi dokumen dan perangkat elektronik, untuk memperkuat proses penyelidikan yang sedang berlangsung. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)