ANTARA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak ada perubahan atau revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini ditegaskan langsung oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan, Senin (15/7).
(Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
(Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)