ANTARA - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan mulai berlaku besok, Senin 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, yang bisa diakses melalui aplikasi ataupun langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi pada Minggu (18/8) menyebut, program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan untuk infrastruktur. (Winda Tri Agustina/Arif Prada/Nabila Anisya Charisty)