ANTARA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi putusan mahkamah konstitusi yang mengubah ambang batas atau threshold pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Berdasarkan putusan MK tersebut, untuk threshold pencalonan Gubernur Jakarta, MK hanya mewajibkan partai pengusung calon mendapatkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Menurut Hasto putusan tersebut membawa senyuman untuk partainya. (Sanya Dinda Susanti/Muhammad Harrel Atthariq/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)