ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tarakan pada Minggu (22/9). Peluncuran Perda ini bertujuan untuk landasan hukum dan sebagai komitmen Pemprov Kaltara memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Kaltara. (Cica Andriyani/Denno Ramdha Asmara/Feny Aprianti)