ANTARA - Satreskrim Polres Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak usia 5 tahun Aqillatunisa Prisca Herlan pada Jumat (4/10). Rekonstruksi yang dilakukan di lapangan Polres Cilegon tersebut menghadirkan kelima tersangka yang kini dijerat pasal berlapis yakni pasal perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana. (Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Nabila Anisya Charisty)