ANTARA - Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur melihat banyak masyarakat tidak mampu di rutan dan lapas yang telah berhadapan dengan proses perkara hukum tidak mendapatkan pendampingan hukum yang baik karena minimnya pengetahuan serta kesadaran akan hak tersebut. Sehingga pos pelayanan bantuan hukum gratis pun didirikan di lapas dan rutan di NTT. Agar, warga binaan mendapat kesempatan untuk mengajukan banding atau pendampingan selama proses hukum berjalan. (Suci Nurhaliza/Aloysius Puspandono/Anggah, Erlangga Bregas Prakoso, Ibnu Zaki/Sandy Arizona/Feny Aprianti)