ANTARA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Rusmin Amin menegaskan akan melayangkan sanksi kepada pedagang yang menjual Minyakita secara bundling. Sanksi juga akan dikenakan kepada pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700.
(Suci Nurhaliza/Irfansyah Naufal Nasution/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)
(Suci Nurhaliza/Irfansyah Naufal Nasution/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)