ANTARA - Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). (Anggah/Fahrul Marwansyah/Nanien Yuniar)