ANTARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan, Kalimantan Utara menemukan sebanyak 7.438 produk makanan yang rusak, tanpa izin edar dan kedaluwarsa yang beredar di Kaltara. BPOM Kota Tarakan juga meminta produk olahan makanan untuk memiliki tanggal kadaluwarsa minimal 6 bulan. Hal ini mengemuka saat konferensi pers terkait pengawasan makanan di momen Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 pada Jumat (27/12).(Cica Andriyani/Sandy Arizona/Ardi Irawan)