ANTARA - Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12), memastikan berbagai kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintahannya berdasarkan pada keberpihakan terhadap rakyat. Hal itu disampaikan Presiden terkait kenaikan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Aria Cindyara/Pradanna Putra Tampi/Rayyan/Farah Khadija)