ANTARA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, di Jakarta, Kamis (2/1) memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal vonis untuk koruptor seharusnya diberikan 50 tahun. Yanto mengatakan hal tersebut bukan merupakan intervensi Presiden, melainkan imbauan kepada hakim agar tidak menjatuhkan vonis ringan. (Anggah/Arif Prada/Rijalul Vikry)