ANTARA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Perizinan Air Tanah, di Jakarta, Rabu (8/1). Perizinan ini akan mengatur terkait pengelolaan air tanah untuk melindungi dampak eksploitasi air tanah yang berlebih, sejalan dengan Peraturan menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tantang penyelenggaraan perusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah. (Azhfar Muhammad Robbani/Soni Namura/Rijalul Vikry)