ANTARA - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menetapkan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2026. Kebijakan ini diikuti dengan pembebasan denda PBB-P2. (Imam Prasetyo Nugroho/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)