ANTARA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar. Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Direktur CV Wahana sebagai pemenang tender penyedia barang. (Saharudin/Arif Prada/Nanien Yuniar)